Sertifikat Hak Milik

Cara Mengubah HGB Menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik)

Sebenarnya apakah mudah mengubah HGB menjadi SHM? Apakah caranya ribet dan biaya yang dikeluarkan tinggi? Sebenarnya jika tahu caranya, mengurus status sertifikat HGB menjadi SHM pada dasarnya mudah.

Perlu diketahui, bahwa dimana Anda dapat mengubah status properti Anda adalah dengan datang pada kantor pertanahan di wilayah tanah HGB berada. Sebaiknya status tanah saya tetap HGB atau SHM? Sebenarnya biaya pengurusan SHGB bisa berkali-kali lebih besar dibanding dengan menaikkan SHGB menjadi SHM. Karena SHM hanya diurus sekali saja, sedangkan SHGB harus diurus setiap 20 tahun sekali.

Sertifikat HGB harus dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah dan memiliki HGB yang masih berlaku.

Berikut syarat yang perlu Anda penuhi dalam mengubah HGB menjadi SHM:

  1. Sertifikat Tanah HGB asli yang akan diubah status
  2. Fotokopi IMB (izin mendirikan bangunan) yang memperbolehkan dipergunakan untuk didirikan bangunan
  3. Bukti identitas diri
  4. Fotokopi SPPT PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir
  5. Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat
  6. Surat penyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dan luas kurang dari 5000 meter persegi.
  7. Membayar biaya perkara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM.

Buat Anda yang tidak memiliki waktu, Anda bisa menggunakan jasa notaris untuk pengurusan mengubah HGB menjadi SHM. Besarnya biaya kisaran 5 juta rupiah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Butuh informasi? Chat dgn saya