tahun pembinaan pajak

Ayo Manfaatkan Penghapusan Sanksi Pajak 2015

Gebrakan yang dilakukan pemerintahan Jokowi-JK mulai membuahkan hasil. Di sektor perpajakan, Menteri Keuangan baru saja mengeluarkan dua kebijakan mengenai penghapusan sanksi pajak. Kenali dengan baik kebijakan ini, dan segera manfaatkan. Dua kebijakan ini bagaikan ‘great sale’ yang dilakukan supermarket besar. Tapi ingat, kebijakan ini hanya berlaku di tahun 2015. Begitu masuk bulan Januari 2016, kebijakan ini expired.

Berikut 2 kebijakan penghapusan sanksi pajak tersebut, semoga bermanfaat.

  1. Penghapusan Sanksi Bunga
    Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 29/PMK.03/2015. Jika Anda (atau perusahaan) mempunyai hutang (tunggakan) pajak, tahun 2015 ini adalah tahun yang tepat untuk melunasinya. Jika tunggakan pajak tersebut terlunasi di tahun 2015 ini, maka sanksi bunga penagihan akan dihapuskan. Sanksi bunga penagihan tersebut cukup besar, yaitu 2% per bulan dari total tunggakan pajak dikali jumlah bulan jangka waktu tunggakan muncul hingga dilunasi. Misal, Anda mempunyai tunggakan pajak Rp 20 Milyar sejak September 2011. Jika bulan Oktober 2015 ini Anda telah melunasi tunggakan pajak tersebut, maka sebenarnya Anda selama ini sudah menunggak pajak selama 4 tahun / 48 bulan. Atas tunggakan pajak ini, Kantor Pajak menerbitkan sanksi bunga yang harus Anda lunasi sebesar Rp 19,2 Milyar. Perhitungan: 2% x 48 bulan x Rp 20 Milyar. Nah, jika Anda memanfaatkan PMK 29/PMK.03/2015, maka sanksi sebesar Rp 19,2 Milyar itu dapat dihapuskan. Tapi ingat, dengan catatan Anda harus melunasinya di tahun 2015 ini. 😀
  2. Penghapusan Sanksi Administrasi
    Jika selama ini terdapat pajak yang belum Anda bayar, maka segera lakukan pembayaran di tahun 2015 ini, karena sanksi 2% per bulan dari pokok pajak dapat dihapuskan. Ini berlaku untuk Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Misal, terdapat penghasilan tahun 2012 yang belum Anda laporkan dan belum Anda bayar pajaknya. Atas penghasilan tersebut, jika dihitung pajaknya ternyata sebesar Rp 5 Milyar. Jika tahun 2015 ini Anda melakukan pembayaran pajak Rp 5 Milyar tadi, sebenarnya selama ini Anda sudah terlambat membayar selama 3 tahun (atau 36 bulan). Berarti Anda harus membayar sanksi 72% (dihitung dari 2% per bulan kali 36 bulan). Dengan demikian sanksi yang harus dibayar adalah Rp 3,6 Milyar. Nah, sanksi Rp 3,6 Milyar ini dapat dihapuskan. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini hanya berlaku jika Anda melakukan pembayaran di tahun 2015. Kebijakan ini tertuang dalam PMK 91/ PMK.03/2015.

Selain jenis Pajak PPh, kebijakan ini juga berlaku untuk pajak PPN. Jika terdapat PPN yang belum Anda setorkan, maka segera setorkan di tahun 2015 ini, karena sanksi administrasi 2% per bulan dapat dihapuskan. Juga, jika Anda terlewat tidak membuat Faktur Pajak, padahal termasuk jenis pengusaha yang wajib membuat Faktur Pajak, maka segera perbaiki kekhilafan tersebut. Dalam hal ini sanksi bukan hanya 2% per bulan dari jumlah pajak yang harus disetor, tetapi ditambah dengan sanksi 2% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPN. Sanksi-sanksi tersebut dapat dihapuskan jika Anda memanfaatkan skema PMK 91/PMK.03/2015, yaitu segera menuntaskan penyetoran pajak pada tahun 2015 ini.

Di samping dapat menghapus sanksi administrasi akibat terlambat bayar/setor pajak, kebijakan penghapusan sanksi juga berlaku pada denda keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Bagi Anda yang belum melaporkan SPT, baik PPh maupun PPN, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa, segera laporkan di tahun 2015 ini, maka denda keterlambatan pelaporan dapat dihapuskan.

Mohon menjadi perhatian, peluang penghapusan sanksi pajak PPh maupun PPN dalam skema kebijakan di atas menjadi hilang jika Anda sudah terlanjur dalam posisi sedang diperiksa oleh Kantor Pajak. Oleh karena itu, sepertinya wajib pajak harus segera memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini, karena pemeriksaan oleh Kantor Pajak bisa tak terduga waktunya.

Tentang persyaratan dan hal-hal teknis penghapusan sanksi sengaja tidak saya tuliskan di sini, dengan tujuan menghindari kerumitan pemahaman. Yang pasti, dalam pelaksanaannya, penghapusan sanksi pajak ini tidak dilakukan otomatis, tetapi memerlukan surat permohonan dari Wajib Pajak. Silakan Anda melanjutkan menghubungi Kantor Pajak terdekat untuk mendapatkan detail persyaratan. Semoga semua usaha baik dan menuju kebaikan diberkahi Tuhan Yang Maha Esa.

sumber: housing-estate.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Butuh informasi? Chat dgn saya